Selasa, 19 April 2011

NEGARA HARUS BERTOBAT

Oleh. Didi Aly Fauzy   Ada sebuah hadis yang penting untuk kita renungi bersama. Rasulullah saw bersabda, sebagaimana yang dituturkan oleh Abu Hurairah ra. bahwa  “akan datang tahun-tahun  penuh kedustaan yang menimpa manusia. Pada saat itu pendusta dipercaya, sedangkan orang jujur didustakan; amanat diberikan kepada pengkhianat, sementara orang jujur dikhianati. Pada saat itu, Ruwaybidhah turut bicara”. Lalu salah seorang sahabat bertanya kepada beliau “apakah Ruwaybidhah itu? Rasulullah saw menjawab “Orang-orang bodoh yang mengurusi  urusan perkara umum/rakyat”. (HR. Ibnu majah).
Dalam sabda Rasulullah saw. tampak bahwa kondisi buruk itu terjadi pada saat pemutarbalikan nilai dan fakta yang begitu dominan. Fakta sekarang menunjukan bahwa apa yang diprediksi oleh baginda nabi saat 14 abad yang lalu terbukti pada saat ini. Bagaimana kemudian hari ini yang benar dianggap salah, yang salah dianggap benar, jujur dianggap berdusta, yang berdusta dipercaya, pengkhianat diagung-agungkan. Ahmadiyah yang mengkhianati Allah dan Rasulullah saw (sesat dan menyesatkan) justru dibela dan dilindungi, sedangkan ormas Islam justru ingin dibubarkan. LSM yang pro-barat malah diberikan tempat yang luas, sementara ormas islam terus dicurigai. Legalisasi tempat perjinahan semakin menjadi-jadi sementara wanita anak bangsa dibiarkan mencari uang dari tempat haram itu. Pertanyaannya adalah sampai kapan negeri kita akan seperti ini terus? Ataukan sampai Allah mencabut kekuasaan yang kita miliki kemudian dengan kekuasaan itu Allah akan menghinakan kita? Maka dari itu saudaraku yang budiman, jika penguasa kita akan terus berdusta kepada rakyatnya maka tunggulah balasanya.
Negara tercinta kita ini akan menjadi lebih baik ketika islam yang kita imani sebagai dien yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an petunjuk bagi suluruh umat manusia diaplikasikan dalam kehidupan kita, baik individu, berkeluarga, bermasyarakat maupun bernegara, karena kita paham bahwa islam yang turunkan oleh Allah SWT mempunyai sistem atau aturan (syari’ah) yang harus kita terapkan sebagai konsekuesi keimanan kita umat islam, sebab islam bukan hanya mewajibakan kita untuk sholat, puasa, zakat, haji akan tetapi masih banyak yang wajib diterapkan oleh negara misalnya hudud, ta’zir, kital, jihal dan hal-hal yang berkaitan dengan syari’ah lainnya.  Tetapi, sampai hari ini negeri tercinta kita ini justru menerapkan Kapitalisme Liberal yang dijadikan sistem kehidupan masyarakat indonesia, sementara syari’at Islam dibaikan. Padahal syari’ah islam lebih rasional diterapkan daripada kapitalisme sekuler yang mengabaikan keadilan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, negara ini harus kembali ke jalan yang benar yaitu jalan yang diridhoi oleh Allah Swt agar negeri kita ini menjadi negeri yang baldatun thoibatun wa rrabun ghafur. Tinggalkanlah sistem Kapitalisme Liberal saatnya syari’ah islam yang harus diadopsi. Wallahu a’lam.

Sabtu, 16 April 2011

Mewaspadai Kembalinya Rezim Represif “Tinjauan Kritis RUU Intelijen” (catatan Halqoh Islam Peradaban Hizbut-tahrir Indonesia SUL-SEL, 16 April 2011)

 Oleh Didi AlyFauzy


Bulan Desember 2010 pemerintah melalui Legislatif telah mengajukan RUU Intelejen sebagai RUU inisiatif DPR. Dalam RUU Intelejen ini sejumlah ormas menolak RUU karena bertentangan dengan nilai kemanusian. Syahril Ibnu (pakar intelijen SUL-SEL) menyatakan bahwa RUU ini harus ditolak secara jelas  karena akan kembali rezim diktator  di negara tercinta ini, dia menambahkan bahwa  ada skenario besar dibalik RUU tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pembahasan RUU tersebut akibat desakan setelah terjadi berbagai bentrokan antar kelompok, kekerasan yang dilatarbelakangi agama, kekerasan ahmadiyah, mencuak isu kudeta, kiriman paket bom, dan terakhir bom bunuh diri dimasjid Az-Zikr di kapolsek Cirebon. Sehingga, beranggapan bahwa semua itu terjadi karena kelemahan intelijen dan perlunya intelijen harus diperkuat dengan dibuatkan undang-undang baru agar intelijen bisa berkerja secara maksimal. Ingat bahwa tanpa undang-undang khusus, kepolisian indonesia dalam hal ini densus 88 sudah banyak pelanggaran HAM akibat tindakan represif  mereka, banyak kemudian masyarakat mereka jebloskan ke dalam penjara tanpa praperadilan, hanya karena dicurigai sebagai teroris karena memiliki ciri seperti berjenggot, celananya tergantung dan menjual wangi-wangian langsung mereka tangkap dan diseret ke dalam penjara, apalagi sudah di undang-undangkan, mereka justru akan tambah represif seperti orang yang tidak memiliki akhlak.
RUU intelejen setelah diajukan oleh legislatif banyak menuai kritikan dari masyatakat sebab kehadiran undang-undang tersebut belum mengakomodir prinsip-prinsip kinerja Intelijen yang profesional tanpa mengabaikan hak-hak prinsip kemanusiaan. Nah dalam RUU intelijen ada beberapa frase yang tidak didefinisinya secara jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir, sehingga akan berpeluang menjadi pasal karet, ungkap Harist Abu Ulya (Ketua Lajna Siyasiyah DPP HTI). Dia melanjutkan bahwa frase yang tidak jelas itu misalnya, menjadi ancaman nasional, keamanan nasional, musuh dalam negeri, dan lain sebagainya, definisi ini tidak jelas karena siapa dan kriteria atau ciri apa yang menjadi ancaman nasional? Apakah ketika Asing (Freeport) merampok kekayaan alam kita di Papua bukan mengancam keamanan nasional? Ketika para koruptor merampok uang negara bukan dikatakan ancaman nasional? Ataukan perdagangan wanita anak bangsa yang dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab bukan dikatakan ancaman nasional? inikan sangat mungkin disalah gunakan demi kepentingan politik kekuasaan (absurd power), karena bersifat subyektif maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman nasional”.
Akhirnya anak bangsa tercinta ini yang menginginkan indonesia menjadi lebih baik dengan menawarkan solusi Islam yang rahmatan lil alamin justru dianggap sebagai ancaman negara. Oleh karena itu, dengan berbagai tinjauan kritis maka RUU Intelijen akan melahirkan kembali rezim yang diktator, rezim yang represif dan itu merupakan kemunduran bagi bangsa Indonesia. Maka kami sebagai anak bangsa menolak RUU Intelijen tersebut. wallahu a'lam.

Jumat, 01 April 2011

Analisis Pengendalian Kualitas Statistik Dengan Menggunakan Peta Kendali T-Square (T2) (Studi Kasus Kualitas Produksi Tiang Beton PT Wijaya Karya Beton Makassar)


A.  LATAR BELAKANG
Kemajuan peradaban manusia menyebabkan kegiatan di bidang industri dihadapkan pada tantangan yang berat, setiap pelaku bisnis yang ingin memenangkan persaingan akan memberikan perhatian penuh pada mutu atau kualitas. Dalam dunia industri, kualitas barang yang dihasilkan merupakan faktor yang sangat penting dan merupakan faktor kunci yang membawa keberhasilan bisnis dan peningkatan posisi bersaing.
Menjaga eksistensi suatu produk di pasar, suatu perusahaan perlu memperhatikan kualitas produknya, kini diberbagai industri berupaya menjaga kualitas produknya melalui pengendalian kualitas statistik (statistical quality control)[1].
Perhatian penuh terhadap kualitas akan memberikan dampak langsung kepada perusahaan berupa kepuasan pelanggan. Industri yang menghasilkan barang dan jasa harus dapat menghasilkan suatu produk yang dapat diterima oleh pembeli atau konsumen. Prinsip utama pembelian adalah makin meningkatkan dominasi (penguasaan) pasar baik nasional dan internasional. Konsumen, baik individual, perusahaan industri atau badan pemerintah, semakin menekankan pada kepuasan yang mereka peroleh dalam barang yang mereka bayar. Kehati-hatian dalam membeli semakin meningkat, khususnya untuk perusahaan-perusahaan industri dan terlebih lagi bagi para konsumen.
Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa besi yang telah diciptakan oleh Allah dan diturunkan ke bumi ini untuk digunakan oleh manusia dalam kehidupannya, karena pada besi tersebut terdapat kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia.  Oleh karena itu, tiang beton yang diproduksi oleh perusahaan merupakan bagian dari pada kualitas besi yang dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupannya. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadiid 57 : 25

Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. .(QS Al-Hadiid 57 : 25)

Kualitas didefinisikan sebagai konsistensi peningkatan atau perbaikan atau penurunan variansi karakteristik suatu produk (barang dan jasa) yang dihasilkan, agar memenuhi kebutuhan yang telah dispesifikasikan, guna meningkatkan kepuasan pelanggan internal atau eksternal. Berdasarkan pengertian dasar tentang kualitas tersebut, tampak bahwa kualitas berfokus pada pelanggan (customer focused quality). Kualitas dalam pengendalian proses statistik adalah bagaimana baiknya suatu barang atau jasa itu memenuhi spesifikasi dan toleransi yang ditetapkan oleh bagian desain dari perusahaan.
Pengendalian kualitas adalah aktivitas keteknikan dan manajemen, yang dengan aktivitas itu diukur ciri-ciri kualitas produk, membandingkannya dengan spesifikasi atau persyaratan, dan mengambil tindakan penyehatan yang sesuai apabila ada perbedaaan antara penampilan yang sebenarnya dan yang standar. Pengendalian kualitas merupakan teknik dan manajemen, mengukur karakteristik kualitas dari barang atau jasa kemudian membandingkan hasil pengukuran itu dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pengguna, serta mengambil tindakan perbaikan yang tepat apabila ditemukan perbedaan antara performasi aktual dan standar. Dalam mengendalikan proses kita berusaha menyelidiki dengan cepat bila terjadi gangguan proses dan tindakan pembetulan dapat segera dilakukan sebelum terlalu banyak unit yang tidak sesuai dengan produksi. Oleh karena itu, pengendalian kualitas statistik merupakan penyelesaian masalah yang digunakan untuk memonitor, mengendalikan, menganalisis, mengelola, dan memperbaiki produk dan proses dengan menggunakan metode-metode statistik[2]. Tujuan pokok statistik kendali kualitas adalah menyelidiki dengan cepat sebab-sebab terduga atau pergeseran proses sehingga dapat segera dilakukan tindakan perbaikan sebelum terlalu banyak unit yang tidak sesuai untuk diproduksi.
Penelitian ini menerapkan konsep pengendalian kualitas statistik di PT. Wijaya Karya Beton Makassar yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang  produksi tiang beton seperti tiang listrik dan jenis lainnya  yang diharapkan dapat melakukan upaya-upaya strategis dalam menghadapi persaingan. Terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan menghasilkan produksi tiang beton dengan kuantitas dan kualitas yang baik. Oleh karena itu diperlukan pengendalian kualitas yang baik pula. Pengendalian kualitas penting dilakukan perusahaan agar produk yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan. Disamping itu, pengendalian kualitas dilakukan untuk mencapai target penjualan sehingga perusahaan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal
Banyak karakteristik kualitas tidak dapat dengan mudah dinyatakan secara numerik. Oleh karena itu, biasanya setiap karateristik yang diperiksa akan diklasifikasikan pada beberapa bagian dari kualitas produksi tersebut. Peta Kendali T-Square (T2) biasa juga disebut peta kendali multivariat. Peta kendali multivariat  merupakan peta kendali yang digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian kualitas proses dengan menggunakan lebih dari satu karateristik, misalnya akan mengukur panjang tiang beton dan diameter tiang beton sekaligus untuk mengetahui sejauh mana penyimpangan proses dari standar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan persoalan di atas maka penulis mengambil judul tugas akhir Analisis Pengendalian Kualitas Statistik Dengan Menggunakan Peta Kendali T-Square (T2)  (Studi Kasus Kualitas Produksi Tiang Beton PT Wijaya Karya Beton Makassar).


[1] Nur Iriawan & Septi Puji Astuti . Mengolah Data Statistik dengan Mudah Menggunakan Minitab 14.  (Yogyakarta:  ANDI, 2006), h. 313.
[2]Dorothea Wahyu Ariani. Pengendalian Kualitas Statistik (Pendekatan Kualitatif dalam Managemen Kualitas). (Yokyakarta : ANDI, 2004), h. 54.

Selasa, 22 Februari 2011

Halqoh Pelataran Edisi Pertama

Samata, Hizbut Tahrir Chapter UIN Alauddin Makassar mengadakan Halqoh Pelataran membahas seputar islam ideologis, politik dan negara dengan mengangkat tema "Gejolak Timur Tengah dan Masa depan Dunia Islam" bertempat di pelataran Masjid Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Rabu 23 Februari 2011 dimulai pada pukul 10.30-12.15 WITA oleh Didi Aly Fauzy (Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia UIN Alauddin Makassar) sebagai pemateri tunggal dalam Halqoh Pelataran edisi pertama ini.
Sebagai kesimpulan dari pembahasan yang begitu panjang tadi, ada beberapa poin penting untuk kita jadikan sebagai pelajaran dari kasus timur tengah ini:
Pertama, jika perubahan yang diseruhkan oleh rakyat bukan didasarkan oleh pemahaman aqidah saja, maka yakin dan percaya bahwa perubahan itu hanyalah perubahan semu, bukan perubahan yang hakiki yang diinginkan oleh kaum muslimin.
Kedua, masalah timur tengah tidak bisa kita katakan sebagai masalahnya mereka yang ada di sana saja tetapi maslah kaum muslimin. karena rasulullah telah bersabda bahwa "kaum muslimin ibarat satu tubuh, jika yang satu merasakan sakit maka yang lainpun merasakan sakit.
Ketiga,  memang tidak bisa dipungkiri  bahwa kekuatan ummat tidak bisa dibendung oleh siapapun, ketika mereka sadar bahwa perubahan itu harus dikumandangkan dengan segera.
Keempat, hadirkanlah islam ideologi sebagai solusi tunggal dalam perubahan hakiki yang telah diidam-idamkan oleh kaum muslim karena ketika islam diimplementasikan dalam negara, ya tentunya Daulah Khilafah Islamiyah maka Islam tidak akan menjadi agama yang dikambing hitamkan oleh barat melaikan islam akan menjadi Imperium Global yang akan memerangi barat. Wallahu a'lam wa ahkam.

Minggu, 20 Februari 2011

Mengenal Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Pendiri Hizbut Tahrir

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang âlim allâmah (berilmu dan sangat luas keilmuannya). Beliau adalah pendiri Hizbut Tahrir. Nama lengkapnya adalah Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Nasab beliau bernisbat kepada kabilah Bani Nabhan, salah satu kabilah Arab Baduwi di Palestina yang mendiami kampung Ijzim, distrik Shafad, termasuk wilayah kota Hayfa di Utara Palestina.
Syaikh lahir di kampung Ijzim. Menurut pendapat yang paling kuat, beliau lahir pada tahun 1332 H – 1914 M. Beliau dilahirkan di gudang ilmu dan keagamaan yang terkenal dengan kewaraan dan ketakwaannya. Ayah beliau adalah Syaikh Ibrahim, seorang syaikh yang faqih dan bekerja sebagai guru ilmu-ilmu syariah di kementerian Pendidikan Palestina. Ibunda beliau juga memiliki pengetahuan yang luas tentang masalah-masalah syariah yang diperoleh dari ayahandanya, yaitu Syaikh Yusuf.
Syaikh Yusuf, seperti yang dimuat di dalam buku ­At-Tarâjum adalah: Yusuf bin Ismail bin Yusuf bin Hasan bin Muhammad an-Nabhani asy-Syafi‘i, Abu al-Mahasin, seorang sastrawan, penyair dan sufi. Beliau termasuk qadhi senior. Beliau memangku jabatan sebagai qâdhî di Qishbah Jenin, termasuk provinsi Nablus. Beliau berpindah ke Konstantinopel. Lalu beliau diangkat menjadi qâdhî di Kiwi Sanjaq, termasuk provinsi Moushul. Berikutnya beliau menjabat sebagai kepala Mahkamah al-Jaza’ di Ladzaqiyah, kemudian di al-Quds. Lalu beliau menjabat kepala Mahkamah al-Huquq di Beirut. Beliau memiliki banyak karya yang jumlahnya mencapai 48 buah karya (buku).
Lingkungan tumbuh itu memberikan pengaruh besar kepada pembentukan kepribadian islami Syaikh Taqiyuddin. Beliau telah menghapalkan al-Qur’an seluruhnya pada usia belia sebelum genap berusia 13 tahun. Syaikh Taqiyuddin dipengaruhi oleh ketakwaan dan kesadaran kakek beliau dari pihak ibu dan mengambil banyak manfaat dari keilmuan sang kakek yang luas. Syaikh Taqiyuddin juga mendapatkan kesadaran politik pada usia yang sangat muda, khususnya dalam masalah-masalah politik penting. Sebab, kakek beliau memiliki penguasaan atas masalah-masalah politik karena hubungan dekatnya dengan para pejabat pemerintahan di Daulah Ustmaniyah. Syaikh Taqiyuddin juga mendapat faedah dari menghadiri majelis-majelis dan diskusi-diskusi fiqhiyyah yang diselenggarakan oleh kakek beliau, Syaikh Yusuf. Kecerdasan dan kejeniusan Taqiyuddin selama keikutsertaan beliau di majelis-majelis ilmu itu telah menarik perhatian sang kakek. Kakek beliau sangat manaruh perhatian terhadap hal itu. Sang kakek akhirnya meyakinkan ayahanda beliau akan pentingnya mengirim beliau untuk belajar di al-Azhar guna melanjutkan pendidikan syar‘i.
Keilmuan dan Pendidikan Beliau
Syaikh Taqiyuddin bergabung dengan Tsanawiyah al-Azhariyah pada tahun 1928. Beliau lulus pada tahun itu juga dengan peringkat excelent dan mendapat ijazah al-Ghuraba. Sesudah itu beliau melanjutkan ke Kuliyah Dar al-Ulum yang merupakan cabang al-Azhar. Pada saat yang sama beliau juga mengikuti halqah-halqah ilmiah di al-Azhar asy-Syarif, yaitu mengikuti halqah para syaikh yang ditunjukkan oleh kakek beliau, seperti Syaikh Muhammad al-Hadhari Husain rahimahullâh. Hal itu bisa beliau lakukan karena sistem pendidikan al-Azhar dulu membolehkan yang demikian. Meski Syaikh Taqiyuddin secara bersamaan menempuh pendidikan di al-Azhar dan di Darul Ulum, beliau tampak menonjol dan istimewa dalam keseriusan dan kesungguhan beliau. Hal itu menarik perhatian para sejawat dan pengajar beliau ketika mereka mengetahui kedalaman pemikiran, keunggulan pendapat dan kekuatan argumentasi beliau dalam berbagai diskusi dan dalam forum pemikiran yang memenuhi ma‘had-ma‘had keilmuan pada waktu itu di Kairo dan di negeri-negeri kaum Muslim lainnya.
Ijazah yang beliau peroleh adalah ijazah Tsanawiyah al-Azhariyah, ijazah al-Ghuraba’ dari al-Azhar, Diploma dalam bidang Bahasa dan Sastra Arab dari Universitas Darul Ulum di Kairo. Beliau juga mendapatkan ijazah dari Sekolah Tinggi Peradilan Syariah yang menjadi cabang dari al-Azhar, yaitu ijazah dalam masalah Peradilan. Kemudian beliau keluar dari al-Azhar pada tahun 1932 dan meraih ijazah al-Alamiyah—sekarang setingkat doktor—dalam masalah syariah.
Bidang-Bidang Aktivitas Beliau
Syaikh Taqiyuddin bekerja dalam bidang pengajaran syariah di kementerian pendidikan hingga tahun 1938. Pada tahun itu beliau beralih untuk beraktivitas di bidang peradilan syariah. Secara gradual beliau meniti karir di bidang peradilan syariah itu. Beliau memulainya dengan menjabat kepala sekretaris Mahkamah Haifa Pusat. Kemudian beliau naik jabatan menjabat asisten qadhi, kemudian menjabat qadhi Mahkamah Ramalah hingga tahun 1948. Pada tahun itu beliau keluar ke Syam akibat jatuhnya Palestina ke tangan Yahudi. Pada tahun itu juga beliau kembali untuk menjabat qadhi Mahkamah Syariah al-Quds. Setelah itu, beliau diangkat menjadi qadhi di Mahkamah Banding Syariah (Mahkamah al-Isti’nâf asy-Syar’iyah) hingga tahun 1950. Kemudian beliau mengundurkan diri dan beralih untuk memberikan ceramah kepada para mahasiswa tingkat dua di Fakultas Ilmu Islam (Al-Kuliyah al-’Ilmiyah al-Islâmiyah) di Amman hingga tahun 1952. Beliau—rahimahullâh—bagaikan samudera ilmu. Beliau adalah seorang yang sangat luas pengetahuan-nya dalam berbagai bidang keilmuan. Beliau adalah mujtahid mutlaq sekaligus seorang pembicara yang memiliki argumentasi yang kuat.
Karya-Karya Beliau
1. Nizhâm al-Islâm (Peraturan Hidup Islam).
2. At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik).
3. Mafâhîm Hizb at-Tahrîr (Konsepsi-Konsepsi Hizbut Tahrir).
4. Nizhâm al-Iqtishâd fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
5. Nizhâm al-Ijtimâ‘i fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Islam).
6. Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
7. Ad-Dustûr (Konstitusi).
8. Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Konstitusi).
9. Ad-Dawlah al-Islâmiyah (Negara Islam).
10. Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah (Kepribadian/Jati Diri Islam) tiga juz.
11. Mafâhîm Siyâsiyah li Hizb at-Tahrîr (Konsepsi-Konsepsi Politik Hizbut Tahrir).
12. Nazharât Siyâsiyah (Pandangan-Pandangan Politik).
13. Nidâ’ Hâr (Seruan Hangat).
14. Al-Khilâfah (Khilafah).
15. At-Tafkîr (Hakikat Berpikir).
16. Sur‘ah al-Badîhah (Kecepatan Berpikir).
17. Nuqthah al-Inthilâq (Titik Tolak).
18. Dukhûl al-Mujtama’ (Terjun ke Masyarakat).
19. Tasalluh Mishra (Peningkatan Kekuatan Senjata Mesir).
20. Al-Ittifâqiyât ats-Tsinâ’iyah al-Mishriyah as-Sûriyah wa al-Yamaniyah (Kesepakatan-kesepakatan Bilateral Mesir-Suriah dan Mesir-Yaman).
21. Hall Qadhiyah Filisthîn ’alâ ath-Tharîqah al-Amirikiyah wa al-Inkilîziyah (Solusi Masalah Palestina ‘ala Amerika dan Inggris).
22. Nazhariyah al-Firâgh as-Siyâsî Hawla Masyrû‘ Ayzinhâwir (Pandangan Kevakuman Politis Seputar Proyek Izenhouwer).
Di samping itu, beliau menulis ribuan leaflet pemikiran, politik dan ekonomi. Beliau juga mengeluarkan sejumlah buku menggunakan nama anggota Hizbut Tahrir untuk memudahkan distribusinya. Hal itu setelah adanya undang-undang yang melarang pendistribusian buku-buku beliau. Di antara buku itu adalah:
1. As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ (Politik Ekonomi Yang Agung).
2. Naqdh al-Isytirâkiyah al-Maraksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
3. Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Bagaimana Khilafah Dihancurkan).
4. Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian).
5. Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Sanksi dan Pidana).
6. Ahkâm ash-Shalâh (Hukum-hukum Shalat).
7. Al-Fikr al-Islâmiy (Pemikiran-Pemikiran Islam).
Sebelum mendirikan Hizbut Tahrir, beliau telah mengeluarkan buku Inqâdz Filizthîn (Membebaskan Palestina) dan Risâlah al-‘Arab (Misi Arab)