Oleh Didi AlyFauzy
Bulan Desember 2010 pemerintah melalui Legislatif telah mengajukan RUU Intelejen sebagai RUU inisiatif DPR. Dalam RUU Intelejen ini sejumlah ormas menolak RUU karena bertentangan dengan nilai kemanusian. Syahril Ibnu (pakar intelijen SUL-SEL) menyatakan bahwa RUU ini harus ditolak secara jelas karena akan kembali rezim diktator di negara tercinta ini, dia menambahkan bahwa ada skenario besar dibalik RUU tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pembahasan RUU tersebut akibat desakan setelah terjadi berbagai bentrokan antar kelompok, kekerasan yang dilatarbelakangi agama, kekerasan ahmadiyah, mencuak isu kudeta, kiriman paket bom, dan terakhir bom bunuh diri dimasjid Az-Zikr di kapolsek Cirebon. Sehingga, beranggapan bahwa semua itu terjadi karena kelemahan intelijen dan perlunya intelijen harus diperkuat dengan dibuatkan undang-undang baru agar intelijen bisa berkerja secara maksimal. Ingat bahwa tanpa undang-undang khusus, kepolisian indonesia dalam hal ini densus 88 sudah banyak pelanggaran HAM akibat tindakan represif mereka, banyak kemudian masyarakat mereka jebloskan ke dalam penjara tanpa praperadilan, hanya karena dicurigai sebagai teroris karena memiliki ciri seperti berjenggot, celananya tergantung dan menjual wangi-wangian langsung mereka tangkap dan diseret ke dalam penjara, apalagi sudah di undang-undangkan, mereka justru akan tambah represif seperti orang yang tidak memiliki akhlak.
RUU intelejen setelah diajukan oleh legislatif banyak menuai kritikan dari masyatakat sebab kehadiran undang-undang tersebut belum mengakomodir prinsip-prinsip kinerja Intelijen yang profesional tanpa mengabaikan hak-hak prinsip kemanusiaan. Nah dalam RUU intelijen ada beberapa frase yang tidak didefinisinya secara jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir, sehingga akan berpeluang menjadi pasal karet, ungkap Harist Abu Ulya (Ketua Lajna Siyasiyah DPP HTI). Dia melanjutkan bahwa frase yang tidak jelas itu misalnya, menjadi ancaman nasional, keamanan nasional, musuh dalam negeri, dan lain sebagainya, definisi ini tidak jelas karena siapa dan kriteria atau ciri apa yang menjadi ancaman nasional? Apakah ketika Asing (Freeport) merampok kekayaan alam kita di Papua bukan mengancam keamanan nasional? Ketika para koruptor merampok uang negara bukan dikatakan ancaman nasional? Ataukan perdagangan wanita anak bangsa yang dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab bukan dikatakan ancaman nasional? inikan sangat mungkin disalah gunakan demi kepentingan politik kekuasaan (absurd power), karena bersifat subyektif maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman nasional”.
Akhirnya anak bangsa tercinta ini yang menginginkan indonesia menjadi lebih baik dengan menawarkan solusi Islam yang rahmatan lil alamin justru dianggap sebagai ancaman negara. Oleh karena itu, dengan berbagai tinjauan kritis maka RUU Intelijen akan melahirkan kembali rezim yang diktator, rezim yang represif dan itu merupakan kemunduran bagi bangsa Indonesia. Maka kami sebagai anak bangsa menolak RUU Intelijen tersebut. wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar